seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Residivis Pencuri Masker Dinkes Kalteng Simpan Kiloan Narkoba

by Redaksi - Tanggal 29-11-2022,   jam 12:13:48
NARKOTIKA : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat menginterogasi tersangka Deny. FOTO: HERIYANTO NARKOTIKA : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat menginterogasi tersangka Deny. FOTO: HERIYANTO

SB, PALANGKA RAYA - Seorang residivis kasus pencurian kembali meringkuk di sel tahanan Polresta Palangka Raya setelah ditangkap di sebuah penginapan Jalan Temanggung Kanyapi di kota setempat, Minggu (23/11/2022) lalu.

Pria bernama Denny Primasta alias Deny tersebut merupakan seorang residivis kasus pencurian masker di Gudang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Tengah pada tahun 2020.

 "Tersangka benar residivis kasus pencurian masker di Dinas Kesehatan, waktu Covid-19 masih marak. Dari tangan tersangka Deny berhasil diamankan sabu-sabu seberat 1,142,57 gram disebuah penginapan di Kota Palangka Raya," ucap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat memimpin press release, Selasa (29/11/2022).

Kapolresta menyampaikan, bisnis tersebut dilakukan tersangka Deny hampir satu tahun setelah dia keluar dari penjara kasus pencurian. 

"Keluar penjara dia memulai bisnis sabu kurang lebih satu tahun. Barang bukti di dapatkan dari Banjarmasin dan rencananya diedarkan di Kota Palangka Raya," sebut Budi.

Budi menambahkan, kalau masalah belajar dari penjara kepolisian masih mendalami, yang jelas melihat barang bukti cukup besar sudah termasuk pengedar atau bandar.

"Kasusnya masih kota dalami. Yang jelas tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Undang -Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya. (ok)