DIGIRING : Dua orang tersangka pengedar sabu saat digiring aparat kepolisian menuju lokasi press release. FOTO: HERIYANTO
SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali meringkus dua orang terduga pengedar sabu-sabu dengan jumlah besar di lokasi berbeda-beda.
Kedua tersangka adalah Denny Primasta alias Deny dan Ariyo alias Yo. Deny diringkus pada Minggu 13 November 2022 Jalan Temanggung Kanyapi, sedangkan Yo ditangkap pada Selasa 22 November 2022 di Jalan Tjilik Riwut Km 47 Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pengungkapan terhadap dua tersangka ini adalah bentuk komitmen dari kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
"Untuk tersangka Deny adalah seorang residivis kasus pencurian masker di Gudang Dinas Kesehatan Kalteng pada tahun 2022. Dan dari tangannya diamankan sabu 1,142,57 gram dan barang bukti lainnya," ucap Kombes Budi Santosa Selasa (29/11/2022).
Sedangkan dari tangan Yo, berhasil disita barang bukti berupa sabu sebanyak 18 paket dengan berat 5,56 gram dan barang bukti lainnya.
"Kedua tersangka ini masuk kategori pengedar, mengingat barang bukti yang diamankan cukup besar. Dari pengakuan keduanya barang bukti diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya saja, namun kita masih melakukan pendalaman asal barang dan mau diedarkan kemana saja," sebutnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Undang -Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ok)