DIMUSNAHKAN : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa bersama unsur forkopimda menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang mau dimusnahkan. FOTO: HERIYANTO
SB, PALANGKA RAYA - Barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di Jalan Temanggung Kanyapi sebanyak sekitar 1.148,13 dimusnahkan menggunakan cairan pembersih WC, Selasa (29/11/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil pengungkapan dari tangan tersangka Denny Primasta, yang berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba di Jalan Temanggung Kanyapi pada Minggu 13 November 2022 lalu.
Pemusnahan yang dilaksanakan di Lobi Mapolresta Palangka Raya tersebut dipimpin langsung Kapolresta, Kombes Pol Budi Santosa didampingi Wakapolresta dan Kasat Narkoba.
Dan dihadiri pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil pengungkapan dari tangan Deny, yang diamankan di salah satu penginapan di Kota Palangka Raya. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sekarang kurang lebih 1.148,13 gram," ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, Selasa (29/11/2022).
Disampaikan Budi, barang bukti tersebut adalah pengungkapan terbanyak selama ini. Paling tidak berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa manusia.
"Kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa manusia, apabila diuangkan sekitar 2 Miliar. Pasal disangkakan pada DP yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," cetusnya.
Budi menegaskan, pihaknya bersama aparat penegak hukumnya lain terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, juga mempertimbangkan hukuman bagi para pelaku pengedar maupun bandar untuk memberikan efek jera.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan tentang masalah hukuman bagi pelaku ini. Agar memberikan efek jera bagi mereka, kami juga terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba," tukasnya. (ok)