DIAMANKAN : Tersangka pengedar sabu dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO : HUMAS POLRESTA PALANGKA RAYA
SB, PALANGKA RAYA - Berupaya mengedarkan narkoba di wilayah Kota Palangka Raya, warga Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bernama Karisma Rajikin alias Jikin di diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kota setempat pada Senin (28/11/2022) sore.
Penangkapan tersangka Jikin setelah kepolisian menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Antang Kalang, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kepolisian mencurigai seseorang pria bahwa rumahnya digunakan untuk transaksi dan pesta sabu.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat 2,94 gram dari dalam rumah tersangka. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui barang tersebut milik dirinya," ucap Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Rabu (30/11/2022).
Asep menambahkan, di lokasi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bong lengkap dengan sedotan, satu tas belanja warna merah, celana pendek warna cream dan satu unit ponsel digunakan untuk transaksi.
"Tersangka ini seorang kurir dan juga pengguna, kasus masih dalam pengembangan asal barang," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ok)