Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Bapenda Mencatat PAD Kotim 2024 Mencapai Rp 2,3 Triliun

Redaksi 09-01-2025, 05:59 WIB 2 menit baca
Kepala Bapenda Kotim, H Ramadansyah ketika diwawancara sejumlah awal media, baru ini. (FOTO:ABU)
Kepala Bapenda Kotim, H Ramadansyah ketika diwawancara sejumlah awal media, baru ini. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mencatat realisasi pendapatan daerah pada 2024 mencapai Rp2,3 triliun atau 95,92 persen dari target yang telah ditetapkan.

"Realisasi pendapatan secara keseluruhan ini dari target 2 triliun yang cukup tinggi meskipun belum mencapai 100 persen. Namun angka tersebut masih menunggu pemeriksaan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, Kamis (9/1/2024).

Target pendapatan daerah pada 2024 adalah Rp 2.432.356.040.400, sedangkan realisasinya Rp 2.333.228.309.758,59. Dengan demikian, terdapat kekurangan sebesar Rp 99.127.730.641,41 dari target yang telah ditetapkan.

"Secara persentase, realisasi pendapatan pada 2024 memang lebih kecil dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang mencapai 97 persen. Namun secara nominal, terdapat peningkatan signifikan dari Rp 2,1 triliun pada 2023 menjadi Rp 2,3 triliun pada 2024," ujarnya.

Ramadansyah menjelaskan peningkatan nominal ini terjadi karena target pendapatan pada 2024 lebih besar, yakni Rp 2,4 triliun, dibandingkan dengan Rp 2,2 triliun pada 2023. Meski persentase realisasi lebih rendah, capaian keuangan pada 2024 tetap lebih baik.

Pendapatan daerah Kotim pada 2024 terdiri dari tiga variabel, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan capaian 51,86 persen, Pendapatan Transfer 109,55 persen dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Kendala utama yang menyebabkan belum tercapainya target pendapatan daerah adalah realisasi PAD yang belum maksimal, terutama pada penerimaan pajak daerah yang hanya mencapai 25,27 persen.

Dari sebelas jenis pajak daerah yang menjadi sumber PAD, dua jenis mengalami kendala pada 2024, yaitu pajak sarang burung walet dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak walet hanya terealisasi sebesar 61,76 persen dari target Rp 560.000.000, sedangkan BPHTB hanya mencapai 6,95 persen dari target Rp 349.985.907.600. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard