Pasi Intel Kodim Palangka Raya Sosialisasi UU ITE, Bahaya Judol dan Pinjol
SB, PALANGKA RAYA – Pasi Intel Kodim 1016 Palangka Raya, Mayor Inf Suradi menjadi pemateri dalam Workshop Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online kepada pelajar SMKN 3 Palangka Raya, Jumat (10/01/2025) pagi.
Tema yang diangkat "Pendidikan Sebagai Kunci, Pencegahan Sebagai Jalan Membangun Siswa-Siswi yang Sehat dan Produktif."
Dalam sosialisasinya, Mayor Suradi menjelaskan bahwa UU ITE mengatur transaksi elektronik dan informasi digital dengan tujuan untuk mendorong penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab.
Ia juga memberikan tips aman dalam menggunakan internet, seperti menggunakan password yang kuat, melakukan verifikasi identitas, dan berbagi konten secara bertanggung jawab.
“Judi online termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dan memiliki dampak yang sangat berbahaya, termasuk kecanduan, kerugian material, gangguan fisik dan mental, serta ketergantungan alkohol. Selain itu, judi online juga berpotensi mengarah pada masalah hukum,” terangnya.
Mengenai pinjaman online, meskipun dapat memberikan solusi cepat dalam kebutuhan mendesak, Mayor Suradi mengingatkan agar masyarakat, terutama siswa-siswi, bijak dalam memilih penyedia pinjaman, memeriksa syarat dan ketentuan dengan teliti, serta melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari risiko yang merugikan.
“Saya harapkan siswa-siswi dapat lebih teliti dalam mengambil tindakan, baik secara langsung maupun secara elektronik, untuk meminimalisir kejadian yang dapat merugikan diri sendiri,” tuturnya. (sb)