Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

Camat dan Lurah Dkiminta Sosialisasikan Pentingnya Sertifikat Tanah

Redaksi 11-01-2025, 10:51 WIB 1 menit baca
Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain memimpin rapat bersama kepala OPD dan Camat. (FOTO:MEDIA CENTER PALANGKA RAYA)
Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain memimpin rapat bersama kepala OPD dan Camat. (FOTO:MEDIA CENTER PALANGKA RAYA)

SB, PALANGKA RAYA - Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, mengimbau aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk aktif menyosialisasikan pentingnya memiliki sertifikat tanah kepada masyarakat.

Ia menekankan bahwa sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah dan memberikan rasa aman bagi pemiliknya.

“Sertifikat tanah adalah jawabannya untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat,” ujarnya dalam rapat yang diadakan di ruang Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya pada Jumat (10/1/2025).

Husain meminta agar para aparatur memberikan bantuan kepada warga dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Ia menegaskan, "Jangan biarkan masyarakat kebingungan dalam mengurus sertifikat. Bantu mereka dari awal hingga selesai."

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran tokoh masyarakat dan agama untuk mendukung program ini.

Dengan dukungan dari semua pihak, Husain yakin program sertifikasi tanah akan berhasil. Ia berharap melalui sosialisasi yang intensif dan bantuan dari pemerintah, kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertifikat tanah semakin meningkat, sehingga mereka dapat lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan tanah milik mereka.

“Kami berharap dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan tanah miliknya,” pungkas Husain. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard