PT TASK Tak Berikan Plasma, Dewan Kotim Minta Pemkab Fasilitas Mediasi Masyarakat dan PBS
SB, SAMPIT - Menyikapi tunggakan kewajiban plasma 20 persen PT TASK III terhadap masyarakat Desa Luwuk Ranggan dan Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, anggota DPRD Kotim Hendra Sia mendorong Pemkab Kotim memfasilitasi untuk dilakukan mediasi ke dua belah pihak.
"Ya kita minta untuk bisa dimediasi di kantor pemda atau di kantor bupati supaya bisa mendorong plasma masyarakat bisa terwujud," kata Hendra Sia, Sabtu (18/1/2025).
Dirinya menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan plasma antara PT TASK III dan masyarakat Kecamatan Cempaga. Ia menegaskan perusahaan memenuhi hak masyarakat yaitu kewajiban memberikan 20 persen plasma dari total lahan sesuai kesepakatan.
"Saya juga mengimbau kepada pihak PBS untuk bisa memberikan kewajiban mereka kepada masyarakat sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Supaya tidak ada lagi demo yang mengganggu kondusifitas di Kotim," ujarnya.
Ia menekankan bahwa sinergi antara perusahaan dan masyarakat sangat penting agar kedua pihak dapat berjalan beriringan. Menurutnya, penyelesaian masalah ini secara damai akan memberikan keuntungan bagi semua pihak.
"Jika semuanya sepakat, suasana akan aman dan damai. Perusahaan dapat menjalankan operasional dengan lancar, begitu pula masyarakat bisa beraktivitas tanpa ada lagi perselisihan," tambahnya.
Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan dialog untuk mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik baru. (f1/sb)