Dewan Segera Panggil BKPSDM dan DPMD Terkait Kasus Perselingkuhan Kades dan ASN
SB, SAMPIT - Komisi I DPRD Kotim berencana memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) guna membahas kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang kepala desa (kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mengadakan rapat internal untuk membahas langkah selanjutnya.
"Kami sedang merapatkan di internal dan juga akan dijadwalkan pertemuan dengan BKPSDM serta DPMD untuk membahas persoalan ini," ujar Kurniawan, belum lama ini.
Ia juga menyebutkan bahwa Komisi I berencana menggelar rapat kerja dengan DPMD dan para kepala desa untuk memonitor kinerja serta menggali kendala yang dihadapi desa selama ini.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, menegaskan agar kepala desa yang menjadi tersangka kasus dugaan perselingkuhan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Agar ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Abadi.
M Abadi juga mengingatkan pentingnya para kepala desa menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam menjaga citra sebagai pemimpin di tingkat desa.
Kasus ini mencuat setelah penetapan Kades Pamalian, Kecamatan Kota Besi, sebagai tersangka dugaan perselingkuhan, yang kini menjadi sorotan publik. Selain itu juga terjadi kasus dugaan perselingkuhan di lingkungan ASN kecamatan Baamang. (f1/sb)