KETERANGAN : Kuasa Hukum PT SEM, Firman Akbar (tengah) dan Kuasa Hukum Fajriansyah, Sulaeman (kiri) memberikan keterangan pers, Senin (5/12/2022). FOTO : ISTIMEWA
SB, TAMIANG LAYANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur (Bartim) memutuskan perkara gugatan Misniati terhadap PT Senamas Energindo Mineral (SEM), dan Fajriansyah selaku turut tergugat tidak dapat diterima alias NO, pada sidang Senin (5/12/2022).
Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Eva Meita Theodora Pasaribu melalui Humas, Arief Heryogi membenarkan putusan dalam sidang tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
"Gugatan Misniati tidak dapat diterima, dan salah satu pertimbangan hakim yaitu gugatan kurang pihak,” ungkap Arief Heryogi.
Sementara Kuasa Hukum Tergugat PT SEM, Firman Akbar menilai, putusan yang dibacakan majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Karena dalam gugatan dengan Nomor Perkara : 21/Pdt.G/2022/PN Tml itu, banyak kekurangan dalam secara formil dan belum masuk ke materil.
"Dalam putusan majelis hakim NO atau tidak dapat diterima, karena kurang pihak," tegas Firman.
Firman berharap dengan sudah ada putusan ini, maka tidak ada lagi gugatan serupa terhadap PT SEM, terkait jalan tambang yang dijadikan objek persengketaan. Pasalnya berdasarkan keterangan klien, bahwa permasalahan jalan dan kepemilikannya telah selesai.
"Saya berharap juga masyarakat secara umum bertambah dewasa, dan dalam pendidikan hukum dengan adanya perkara tersebut, semua permasalahan bisa diselesaikan melalui pengadilan," ucapnya.
Terpisah Kuasa Hukum Fajriansyah, Sulaeman berharap gugatan penggugat ditolak. Ternyata majelis hakim memiliki pendapat lain atas putusannya, yakni gugatan penggugatan tidak dapat diterima. Sehingga pihaknya sangat menghormati putusan majelis hakim PN Tamiang Layang.
Lanjutnya, apa yang disampaikan penggugatan dalam gugatan dalam pokok perkara tersebut, belum dipertimbangkan majelis hakim.
"Dalam sidang eksepsi, kami juga dipertimbangkan," ungkap Sulaeman.
Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat, Agus Talis Joni mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari rekannya yang bersidang, karena masih dalam perjalanan dari Tamiang Layang ke Kalimantan Timur.
"Tadi saya diinformasikan, bahwa putusannya gugatan tidak dapat diterima. Namun apa pertimbangan majelis hakim atas tidak diterimanya gugatan kita, saya belum konfirmasi kepada teman-teman,” kata Agus Talis melalui telepon.
Sebelumnya Misniati mengajukan gugatan obyek lahan berukuran lebar 20 meter dan panjang 2.351 meter, di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim.
Misniati melayangkan gugatan senilai Rp67 miliar yang dinilai sebagai kerugian materiil sebesar Rp57 miliar, dan inmateril sebesar Rp10 miliar. (adm/ek)