Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Muh Yusuf Syahrir saat hadiri pres rilis pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Lamandau, Senin (29/6/2026). FOTO: BAYU/SB
SB, NANGA BULIK– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, menegaskan komitmennya untuk memberikan tuntutan berat terhadap pelaku tindak pidana narkotika, khususnya para pengedar dan kurir sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau.
Saat pemusnahan sabu 3,1 Kg di Mapolres Lamandau dirinya Muh Yusuf Syahrir, mengatakan berbagai modus penyelundupan narkotika terus berkembang dari waktu ke waktu.
Para pelaku terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat penegak hukum agar barang haram tersebut dapat lolos dari pengawasan.
"Modus penyelundupan narkoba semakin hari semakin berkembang. Macam-macam cara dilakukan untuk menyelundupkan sabu," ujarnya.
Ia pun mengingatkan para kurir agar berpikir ulang sebelum nekat membawa narkotika. Menurutnya, menjadi kurir bukan alasan untuk terbebas dari jerat hukum karena setiap orang yang terlibat dalam peredaran narkoba tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kajari menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan narkotika di Lamandau, baik pengedar maupun pihak yang terbukti terlibat dalam peredarannya.
"Saya tidak ada ampun bagi pengedar maupun pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di Lamandau. Kalau terbukti bersalah, saya berkomitmen akan menuntut di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
Muh Yusuf Syahrir juga menyampaikan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan tekad bersama antara Kejaksaan Negeri dan Polres Lamandau untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
"Harapajnya dengan metegasan aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih mencoba menjalankan bisnis haram narkotika di Kabupaten Lamandau," pungkasnya. (BY/SB)