Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan Polresta Palangka Raya. Barang bukti sabu dan ratusan pil ekstasi hasil pengungkapan enam kasus narkoba dimusnahkan di hadapan para tersangka sebagai bentuk transparansi sekaligus pesan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika.
Prosesi pemusnahan digelar di Ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (29/6/2026), dengan menghadirkan tujuh tersangka yang terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Seksi Humas, Seksi Propam Polresta Palangka Raya, serta awak media.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, mengungkapkan seluruh barang bukti berasal dari enam laporan polisi yang berhasil diungkap jajarannya dalam beberapa waktu terakhir.
"Total barang bukti yang kami amankan mencapai 100,92 gram sabu dan 129 butir ekstasi dengan berat 59,49 gram sebelum disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 95,33 gram sabu dan 54,9 gram ekstasi dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut mengandung zat metamfetamin dan MDMA yang termasuk narkotika berbahaya.
Menurut AKP Yonika, sebagian besar kasus yang berhasil diungkap melibatkan pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar. Wilayah Kecamatan Pahandut masih menjadi daerah yang paling dominan dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
"Mayoritas yang kami tangani merupakan kasus peredaran. Ini menunjukkan kami terus fokus membongkar jaringan yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya," katanya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas sesuai arahan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedi Supriadi. Satresnarkoba berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.
"Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin Palangka Raya bersih dari narkoba," tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polresta Palangka Raya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan serta menjauhi penyalahgunaan narkotika.
"Narkoba bukan hanya menghancurkan kesehatan, tetapi juga masa depan. Jangan pernah tergoda untuk mencoba. Mari bersama-sama menjaga Palangka Raya agar terbebas dari ancaman narkotika," pungkas AKP Yonika. (sb/*)