Sidang putusan MK Pilkada Barito Utara. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, JAKARTA - Permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana sidang pada Senin (24/2/2025) di Jakarta, MK memerintahkan pemungutan suara ulang atau PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dua TPS yang diharuskan PSU adalah di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken di Kecamatan Teweh Baru.
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Sebagai pihak terkait, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Sedangkan termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara.
Selain itu pemohon bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi, seperti di TPS 01 Desa Karendan, Kecamatan Lahei. (*)