Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya sejauh ini terbilang tertib terhadap aturan yang berlaku selama bulan Ramadan 1446 H.
Artinta, Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya dengan Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025 tersebut yang mengatur operasional para pelaku usaha selama Ramadan menunjukan tren positif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto mengungkapkan, bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam menaati aturan mengalami peningkatan yang signifikan.
"Sampai dengan hari ke-11 Ramadan tahun 2025 ini, dari pengawasan yang kami lakukan tidak ada menemukan pelanggaran berarti. Tingkat kesadaran pelaku usaha semakin meningkat," ucapnya, Rabu (12/3/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran mengalami penurunan drastis hingga 75%.
Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP bersama tim gabungan berhasil meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
Ia juga mengapresiasi para pemilik usaha yang telah menaati aturan dan berharap tren positif ini terus berlanjut hingga akhir Ramadan. Satpol PP Kota Palangka Raya akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga selama bulan suci.
“Masyarakat dan pelaku usaha tetap diimbau untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan, demi terciptanya suasana yang kondusif di Kota Cantik,” pungkasnya. (rk/sb)