SB, PALANGKA RAYA – Sidang kasus penembakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin oleh oknum polisi, Brigadir AKS kembali digelar pada Kamis (13/3/2025) pagi di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palangka Raya, Muhammad Ramdes, menghadirkan tiga saksi, yakni Juwita, Adi dan Marti Prastian. Ketiganya secara bergantian memberikan keterangan dihadapan majelis hakim setelah terlebih dahulu mengucapkan sumpah sebagai saksi.
“Bismillahirrahmanirrahim, demi Allah sebagai saksi saya bersumpah dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain daripada yang sebenarnya," ujar para saksi saat diambil sumpahnya, dipimpin langsung oleh hakim ketua.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara terpisah dan bertahap, guna memastikan keterangan yang diberikan tetap objektif dan sesuai dengan fakta yang terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dengan bergulirnya sidang kedua ini, diharapkan fakta-fakta yang terungkap dapat memberikan titik terang bagi keadilan dalam perkara tersebut. (sb)