seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bawa Sabu 44,21 Gram, Pria 22 Tahun Dibekuk Kepolisian

by Redaksi - Tanggal 25-06-2026,   jam 12:11:13
Terduga pelaku pengedar sabu berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Terduga pelaku pengedar sabu berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (22), warga Sampit, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bawi Jahawen RT 42, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku di lokasi tersebut.

“Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Saat pelaku berada di tempat kejadian perkara, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan sesuai prosedur,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (25/6/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan lakban dan plester berwarna hitam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 44,12 gram yang disimpan oleh pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KH 4575 LS yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. (f1/sb)