Suasana persidangan terdakwa oknum mantan polisi tembak sopir ekspedisi. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Dua terdakwa dalam kasus penembakan warga sipil di Katingan, Kalimantan Tengah, yakni AKS (mantan anggota kepolisian) dan MH (sopir), menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (13/3/25).
Persidangan kali ini mengungkap dugaan keterlibatan bisnis jual beli mobil bodong dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat, menegaskan bahwa kliennya hanya berada di tempat dan waktu yang salah. Dalam persidangan ini, ia mencurigai adanya sindikat jual beli mobil bodong di balik kasus tersebut.
“Karena ada yang menampung, mengubah kendaraan, dan yang mencarikannya," ujar Parlin.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2017. Bahkan, mobil korban penembakan disebut-sebut telah dibeli oleh seseorang.
“Saksi memang ada yang menyebut mobil patahan, ada juga yang menyebut mobil bodong," katanya.
Menurut Parlin, keterlibatan aparat dalam bisnis ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan harus menjadi perhatian serius. Ia juga menduga ada nama-nama lain yang bisa terseret dalam kasus ini.
Di akhir persidangan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nur Herwati, meminta agar Anton dipindahkan ke sel Polda untuk mencegah gangguan terhadap Haryono.
“Ini bukan soal klien siapa, kami ingin agar MH ini yang merupakan Justice Collaborator (JC), bisa lebih rileks dan tidak takut memberikan keterangannya," tegas Sri.
Namun, permintaan ini ditolak oleh kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim. “Saya keberatan, karena klien mereka Haryono, kenapa harus klien saya yang dipindahkan," ujarnya.
Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Anton dan Haryono tetap ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya, dengan syarat mereka ditempatkan di blok sel yang berbeda. (sb)