Terduga pelaku pengedar sabu yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. (FOTO:POLISI)
SB, KUALA KAPUAS – Sorang ibu muda berinisial T (33) warga Jalan Trans Kalimantan, RT 004 Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket yang disimpan dalam tempat Hand Body Whitening Lotion dan botol Gingseng Kianpi Pil.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan, pengungkapan tersebut adalah komitmen Polres Kapuas dalam rangka memberantas peredaran narkoba yang masuk dalam 8 program prioritas utama yang tergabung dalam Asta Cita.
Dan dalam penindakan peredaran narkoba tidak akan sampai disitu saja, tambah Kapolres, tetapi pihaknya akan sampai memberantas ke akar-akarnya sehingga peredaran narkoba di Kapuas benar-benar teratasi dan bebas dari narkoba.
Ia menyampaikan, pengungkapan sendiri atas tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di rumah pelaku dan setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap penyalahguna narkoba.
“Pelaku ini sebagai pengedar. Hasil penggeldahan di rumahnya ditemukan 11 paket sabu dengan berat 5,67 gram dan barang bukti lainnya,” ucap AKBP AKP Hengky Prasetyo.
Pelaku T ditangkap pada Kamis 13 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB dikediamannya Jalan Trans Kalimantan.
Dan ia disangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan dan masih dalam pengembangan. Saya mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan hal mencurigakan segera laporkan,” tuturnya. (sb)