Terdakwa Anton Kurniawan saat digiring petugas usai mengikuti persidangan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Anton Kurniawan Setiadi (AKS), terdakwa dalam kasus penembakan terhadap seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban setelah menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (17/3/25).
Sidang kali ini dihadiri oleh keluarga korban, termasuk istri korban, Sidah, yang mengungkapkan kesedihannya atas kejadian tragis yang menimpa suaminya.
Ia mengatakan terakhir kali berkomunikasi dengan sang suami pada 27 November 2024, sebelum kemudian kehilangan kontak selama 10 hari hingga akhirnya mendapat kabar bahwa suaminya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.
“Terakhir tanggal 27 November, itu terakhir telepon, habis itu nggak ada kabar sampai 10 hari, baru dapat kabar penemuan mayat," ungkap Sidah.
Sidah juga menggambarkan sosok suaminya sebagai pribadi yang baik dan pekerja keras.
“Dia orangnya humoris, ramah, baik, santun, dan pekerja keras. Dia juga baik sama teman-temannya," katanya.
Lebih lanjut, Sidah menjelaskan bahwa saat kejadian, suaminya sedang dalam perjalanan mengantar barang ke rumah sakit, termasuk obat-obatan dan vaksin.
Ia pun berharap agar terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Harapannya, semoga pelaku ini dihukum setimpal. Kalau cuma dihukum beberapa tahun aja kan tidak sesuai dengan perbuatannya," tegasnya.
Usai sidang, saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Anton Kurniawan Setiadi sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Siap, minta maaf ke keluarga korban. Maaf," ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil tahanan. (sb)