seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pengedar Narkoba di Kotim Dibekuk, Belasan Paket Sabu Disita

by Redaksi - Tanggal 18-03-2025,   jam 10:27:21
Terduga pelaku pengedar sabu berhasil ditangkap kepolisian. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu berhasil ditangkap kepolisian. (FOTO:POLISI)

SB, SAMPIT - Aparat Polsek Mentaya Hulu berhasil menangkap pria berinisial OR (21) pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kotim. Polisi menyita belasan bungkus paket sabu yang siap diedarkan pelaku.

Penangkapan dilakukan di Jalan Pelangkong, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu dini hari, 12 Maret 2025.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

“Bermodal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mendapati OR sebagai target. Saat diamankan, kami menemukan 17 paket sabu dengan berat total 85,11 gram yang siap diedarkan,” kata Ipda Ikhsan, Selasa (18/3/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu pack plastik klip, satu tas selempang, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba, satu unit mobil Calya yang dipakai untuk mengantar barang haram, serta uang tunai Rp925 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Menurut Ikhsan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal barang haram tersebut serta jaringan yang lebih besar di baliknya.

“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu. Kami juga meminta dukungan masyarakat agar upaya ini bisa berjalan lancar,” tegasnya.

Kini, tersangka OR harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (f1/sb)