seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pria Asal Pulpis Ditangkap Polres Kapuas, Polisi Temukan Barang Ini

by Redaksi - Tanggal 21-03-2025,   jam 11:09:28
Terduga pelaku yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. (FOTO:HUMAS POLRES KAPUAS) Terduga pelaku yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. (FOTO:HUMAS POLRES KAPUAS)

SB, KUALA KAPUAS - Seorang pria inisial AH warga Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau diringkus personel Satresnarkoba Polres Kapuas, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria 37 tahun tersebut ditangkap oleh polisi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Basarang, Kabupaten Kapuas. Dan saat petugas melakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti berupa Kristal putih diduga sabu yang dibungkus plastic klip.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharm melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2024) membenarkan bahwa anggota berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba.

"Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2, 37 gram, satu unit telepon genggam merk Oppo F9 Pro warna hitam, satu unit sepeda motor merk honda vario warna merah dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas," tutur Kasat.

Lebih lanjut, Kasat menyampaikan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (sb)