seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Remisi Narapidana Dicabut

by Redaksi - Tanggal 21-03-2025,   jam 03:11:46
Narapidana AT yang ditangkap sipir Lapas Sampit selundupkan sabu. (FOTO:LAPAS SAMPIT) Narapidana AT yang ditangkap sipir Lapas Sampit selundupkan sabu. (FOTO:LAPAS SAMPIT)

SB, SAMPIT - Sipir Lapas Kelas IIB Sampit gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dimasukan ke makanan tahu isi oleh narapidana berinisial AT (30), Minggu (16/3/2025) lalu.

Hal tersebut berhasil terendus oleh Sipir Lapas Sampit yang bertugas dan mencurigai gelagat dari narapidana AT.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani mengatakan kita berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke lingkungan Lapas Sampit.

“Pengungkapan bermula saat narapidana AT memesan makanan kepada kerabat atau keluarganya,” ujarnya, Jumat (21/!3/2025).

Kerabat dari narapidana AT tersebut kemudian memesan makanan berupa tahu isi melalui aplikasi ojek online atau ojol.

“Kami yang curiga pun melakukan pemeriksaan dengan teliti dan menemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram di dalam tahu isi,” jelas Kalapas.

Sipir langsung menyita barang bukti sabu dan mengamankan narapidana AT, serta menghubungi Satresnarkoba Polres Kotim.

Muhammad Yani pun mengatakan telah menyerahkan AT kepada pihak kepolisian dan menyerahkan proses pemeriksaan terhadap AT.

Dirinya pun berterima kasih terhadap respon postif Polres Kotim dalam menangani laporan terkait penemuan narkotika jenis sabu tersebut.

Kalapas mengatakan bahwa narapidana AT kemudian akan diberikan sanksi berat berupa pencatatan pada register F.

“Register F merupakan sanks berupa hak-haknya sebagai warga binaan seperti remisi dan pembebasan bersyarat akan dicabut. Narapidana AT juga akan ditempatkan pada sel khusus,” jelas Kalapas Sampit.

Dirinta mengatakan hal tersebut bukti keseriusan dari Lapas Kelas IIB Sampit untuk memberantas peredaran gelap narkotika pada lingkungan Lapas Sampit.

“Sanksi kita berikan pada natalidana AT sebagai wujud dari efek jera karena telah melakukan pelanggaran disiplin saat menjalani masa tahanan,” tutupnya (f1/sb)