AMANKAN : Terpidana Seman (tengah) yang dibekuk Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung. FOTO : PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
BANTEN - Kerja keras Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung membuahkan hasil dengan mengamankan terpidana Seman (63), pada Senin (11/7/2022) bertempat di Ruko CBD Ketapang Cipondoh Tangerang Propinsi Banten.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Seman, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya, pada Selasa (12/7/2022).
Ketut mengakui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, Seman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
"Terpidana Seman diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan DPO," tegasnya.
Selanjutnya, ucap Kapuspenkum, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya. Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Dan Kejaksaan Agung menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (adm)