seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja

by Redaksi - Tanggal 26-04-2025,   jam 12:56:49
Terduga empat pelaku dan barang bukti ganja yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat. (FOTO:POLISI) Terduga empat pelaku dan barang bukti ganja yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat. (FOTO:POLISI)

SB, PADANG - Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20) dan AD (20).

Empat tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan M Yamin, Lubuk Alung dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigjen Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

"Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025). 

Terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya.

Tidak sampai disitu saja, setelah dilakukan pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

"Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut," pungkasnya. (*)