Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono memimpin apel PTDH Aipda INS. (FOTO:POLISI)
SB, NANGA BULIK – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya pada Senin pagi (5/5/2025).
Upacara yang berlangsung dengan khidmat di Halaman Apel Polres Lamandau ini dihadiri oleh para pejabat utama dan seluruh personel Polres Lamandau.
Anggota yang diberhentikan adalah Aipda INS, yang sebelumnya bertugas di jajaran Polres Lamandau Polda Kalteng. Proses PTDH dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/111/IV/2025, yang ditetapkan oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto pada 15 April 2025 di Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menegaskan, bahwa pemberhentian ini merupakan bentuk konsekuensi atas pelanggaran serius yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 huruf F serta Pasal 8 huruf C angka 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamandau dalam menjaga disiplin dan integritas institusi, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam bertugas.
“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran disiplin maupun etika. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah institusi dan mendorong terciptanya Polri yang Presisi, transparan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Polres Lamandau menegaskan bahwa penegakan aturan internal akan terus dijalankan demi mewujudkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (sb)