Masyarakat Adat Dukuh Sati saat menghadiri sidang di PN Sampit. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT - Sengketa lahan adat yang telah berlangsung selama kurang lebih dua dekade akhirnya dibawa ke ranah hukum oleh masyarakat adat Dayak Dusun Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Warga menggugat PT Sukajadi dan PT Musim Mas atas dugaan penguasaan lahan ulayat seluas 1.255 hektare yang diklaim sebagai wilayah adat mereka.
Kuasa hukum masyarakat adat, Parlin Silitonga, mengatakan gugatan tersebut diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum terkait hak adat yang mereka yakini merupakan bagian dari warisan leluhur.
“Masyarakat Dukuh Sati ini sudah memperjuangkan ini 20 tahun yang lalu. Mereka mencari kepastian hukum, mencari kepastian tentang hak adat ulayat itu. Sekarang hak tanah adat ulayat itu digarap oleh perusahaan,” kata Parlin usai sidang, Rabu (24/6/2026).
Parlin menjelaskan, tuntutan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan. Warga juga merasa kehilangan akses terhadap berbagai sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka, seperti sumber air dan hasil hutan.
“Mereka ini mempertanyakan haknya mereka sebagai warga sekitar. Hak ini kan tidak selalu mereka harus menanam di lahan yang sedang menjadi objek sengketa, tapi hak untuk hidup, hak untuk mendapat air dari lahan yang sedang disengketakan, hak untuk menikmati hasil hutan, itu kan banyak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menuntut kekayaan dari lahan tersebut, melainkan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai warga adat.
Menurut Parlin, persoalan ini telah lama menjadi perhatian warga. Berbagai langkah penyelesaian, termasuk pendekatan adat dan upaya perdamaian dengan pihak perusahaan, disebut telah dilakukan. Namun hingga kini belum ada titik temu yang dapat diterima masyarakat.
“Belum ada sama sekali. Bahkan mereka ini sudah beberapa kali memasang hinting pali dan diajak berdamai, tapi tidak ada juga kelanjutannya sampai bertahun-tahun. Makanya ini sudah 20 tahun,” katanya.
Pada sidang perdana yang digelar, pihak penggugat mengaku kecewa karena proses persidangan belum dapat memasuki pokok perkara. Parlin menilai pihak tergugat hadir tanpa membawa kelengkapan administrasi yang diperlukan.
Akibatnya, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 9 Juli 2026. Sementara itu, masyarakat adat memilih menunggu proses hukum selanjutnya sembari terus mengawal jalannya persidangan.
“Kami kecewa. Sidang gugatan kami ini kan sudah lebih dari tiga minggu. Nah ternyata yang datang tidak membawa persiapan administrasi. Mereka hadir tapi tidak membawa persiapan administrasi,” ujarnya.
Gugatan tersebut diajukan atas nama masyarakat adat Dayak Dusun Dukuh Sati dan bukan oleh individu tertentu. Dalam persidangan, warga diwakili oleh dua orang penerima kuasa, sementara sekitar 200 warga hadir untuk memberikan dukungan terhadap perjuangan yang tengah ditempuh.
Parlin berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat adat yang selama puluhan tahun memperjuangkan hak ulayat mereka.
“Harapan mereka hak-hak adat itu dikembalikan. Karena selama ini perusahaan sudah menikmati cukup lama, sedangkan mereka sebagai warga negara yang sebagai warga adat cuma jadi penonton,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sukajadi dan PT Musim Mas belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kedua perusahaan masih terus dilakukan. (f1/sb)