Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Gelar Rapur ke-10 Masa Persidangan II dan Rapur ke-1 Masa Persidangan III 2025

Redaksi 05-05-2025, 03:29 WIB 2 menit baca
DPRD Kalteng saat melaksanakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025. (FOTO:ISTIMEWA)
DPRD Kalteng saat melaksanakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (05/05/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng, Riska Agustin, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo, serta kalangan anggota DPRD Kalteng, unsur Forkopimda, Staf Ahli, pimpinan instansi vertikal, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Riska Agustin menyampaikan laporan tentang LKPJ Gubernur Kalteng akhir tahun anggaran 2024. Secara umum, DPRD Kalteng berpendapat bahwa pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan terhadap masyarakat Kalteng pada tahun 2024 sudah berjalan dengan baik.

"DPRD Kalteng saat ini tengah berupaya merampungkan pembahasan dan pengesahan Raperda sesuai dengan Propemperda Tahun 2025. Kami juga secara seksama melaksanakan fungsi pengawasan dan anggaran melalui koordinasi, komunikasi, serta hubungan kemitraan yang harmonis. Kami saling menghargai atas berbagai kebijakan strategis daerah, termasuk kebijakan efisiensi anggaran 2025, R-APBD perubahan Provinsi Kalteng Tahun 2025, dan lain-lain," ujar Riska Agustin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa DPRD Kalteng juga secara optimal menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui berbagai bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja, reses, dan sebagainya.

Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo, dalam pidatonya menyampaikan Pidato Gubernur tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur akhir Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari LKPJ yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kalteng pada tanggal 24 Maret 2025.

"Tindak lanjut tersebut merupakan kewajiban DPRD untuk membahas dan menerbitkan rekomendasi terhadap LKPJ provinsi, yang kemudian disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah," ungkap Edy Pratowo, yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Edy Pratowo juga mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik dan menerima Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2024. "Kami akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Wagub mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut akan menjadi bahan masukan berharga bagi Pemprov Kalteng, terutama untuk peningkatan kinerja pelaksanaan urusan pemerintahan, seperti penyusunan perencanaan dan anggaran, serta dalam penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan kebijakan strategis Kepala Daerah.

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," tutupnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard