Lewati ke konten utama
HUKUM

Pemerintah Desa Pulau Telo Baru Kembalikan Kerugian Negara Rp 185 Juta ke Kejari Kapuas

Redaksi 05-05-2025, 08:39 WIB 1 menit baca
Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Gojali bersama pihak inspektorat dan penyidik menerima pengembalian dari Pemerintah Desa Pulau Telo. (FOTO:KEJARI KAPUAS)
Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Gojali bersama pihak inspektorat dan penyidik menerima pengembalian dari Pemerintah Desa Pulau Telo. (FOTO:KEJARI KAPUAS)

SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, secara resmi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 185.430.894 kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas pada Senin (5/5/2025) siang.

Pengembalian dana ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Tahun Anggaran 2023–2024 yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2023 dan Nomor 23 Tahun 2024.

Diketahui, pada tahun 2023, Desa Pulau Telo Baru menerima DBH sebesar Rp 272.295.800, yang terbagi dalam dua tahap. Sementara pada tahun 2024, desa kembali menerima dana DBH sebesar Rp 197.483.700.

Namun, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kapuas menemukan bahwa sebagian dari dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 185 juta.

Meski sempat diselidiki dalam ranah tindak pidana korupsi, Tim Penyidik Kejari Kapuas menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup alat bukti untuk menjerat perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena dana yang digunakan masih berorientasi pada kepentingan umum dan asas kemanfaatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Gojali, membenarkan pengembalian dana tersebut dan menyampaikan bahwa dana yang telah diserahkan oleh Pemerintah Desa Pulau Telo Baru telah disetorkan kembali ke kas desa, dengan koordinasi bersama Inspektorat Kabupaten Kapuas.

“Ini merupakan bentuk penyelesaian administratif dan langkah pemulihan keuangan negara yang patut diapresiasi,” ujar Gojali.

Kejaksaan berharap, kejadian ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar senantiasa mengelola keuangan negara sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard