seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap Dua Pengedar Sabu, 502 Gram Diamankan

by Redaksi - Tanggal 07-05-2025,   jam 03:23:16
Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain memimpin konferensi pers pengungkapan narkotika. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain memimpin konferensi pers pengungkapan narkotika. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 502,52 gram.

Kedua tersangka berinisial AI dan IH. AI ditangkap di Jalan IH Ikap, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, sementara IH diamankan di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.

Kapolres Kotim AKBP Risky Maulana Zulkarnain menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat yang memberikan informasi dan kerja keras tim penyidik,” ujar Kapolres Kotim, Rabu (7/5/2025).

Diketahui, AI merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Oktober 2024. Sedangkan IH diketahui menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa (Pemdes) Damar Makmur.

Kapolres menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai pengedar narkoba berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh tim di lapangan.

“AI dan IH kita amankan sebagai pengedar. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan dikembangkan oleh penyidik,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak ringan — minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup hingga hukuman mati.

Polres Kotim menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

“Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” pungkas Kapolres. (f1/sb)