seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ratu Narkoba Diringkus, Polisi Sita 80 Paket Sabu

by Redaksi - Tanggal 08-05-2025,   jam 10:18:48
Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap polisi, dan menyeta sejumlah barang bukti sabu. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap polisi, dan menyeta sejumlah barang bukti sabu. (FOTO:POLISI)

SB, PANGKALAN BUN – Ratu narkoba yang meresahkan masyarakat berhasil diringkus Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar). Seorang wanita berinisial PU (25), warga Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, ditangkap pada Selasa siang (6/5/2025) di kediaman tersangka

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 80 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 57,50 gram yang diakui sebagai milik pelaku.

“Dari tangan pelaku, kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu, korek api gas, plastik klip kosong, buku catatan, serta satu unit gawai merk Oppo,” ujar AKBP Theodorus.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Kobar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (sb)