seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Lima Pelaku Curanmor di Sampit Diringkus

by Redaksi - Tanggal 08-05-2025,   jam 05:23:11
Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain disampingi Kasat Reskrim memimpin konferensi pengungkapan kasus pencucian sepeda motor. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain disampingi Kasat Reskrim memimpin konferensi pengungkapan kasus pencucian sepeda motor. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Lima orang pelaku pencurian motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Sampit berhasil ditangkap. Pelaku WS (36), FI (25), SDR (38), PGS (20) dan O (27) ditangkap Resmob Polres Kotim.

Lima tersangka tersebut berhasil diamankan, termasuk para penadah kendaraan hasil curian.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam konferensi pers, mengatakan para pelaku melakukan aksinya mulai 2025.

“Semua tersangka telah kami proses hukum, termasuk penadahnya, lelaku yang kami amankan tidak saling berkaitan, namun sama-sama memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan," kata Kapolres Resky Maulana, Kamis (8/05/2025).

Menurut Kapolres, satu diantara kasus curanmor menonjol, yaitu yang terjadi di Jalan Kacapiring I, Kelurahan Ketapang.

Pelaku WS yang juga seorang residivis, mencuri sepeda motor yang tidak terkunci dan menjualnya kepada FI seharga Rp 2 juta. 

Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti cat dan melepas identitas kendaraan.

"Dari tangan keduanya, kami berhasil menyita berbagai barang bukti seperti obeng, kunci pas, STNK, BPKB, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy," kata Kapolres.

Pasca ditangkap,WS dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan. 

Selain itu, Polsek Baamang menangani kasus serupa dengan pelaku SDR, yang mencuri sepeda motor dari rumah kosong milik korban.

Kapolres mengetahui letak kunci rumah dan memanfaatkannya untuk masuk dan mengambil kendaraan.

Polisi juga menangkap penadah berinisial PGS yang membeli motor curian tersebut secara menyicil senilai Rp 3 juta.

Sementara pelaku berinisial O diamankan oleh Polsek Ketapang beserta barang bukti. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

Kapolres memastikan bahwa kelima kasus ini ditindak tegas dan menekankan pentingnya kewaspa dan masyarakat. 

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan wilayah, namun kami juga butuh peran aktif masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindak mencurigakan,” tutup Kapolres. (f1/sb)