Kasi Intel Kejari Kotim, Nofanda Prayuda ketika baru menjabat dan melaksanakan prosesi serah terima jabatan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Kotawaringin Timur (Kotim), Fadlian Noor berencana akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kotim.
Gugatan itu soal penangkapan dan penahanan dirinya selaku terdakwa kasus korupsi yang dinilai tidak sah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotim, Nofanda Prayuda saat dihubungi ia mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan Fadlian Noor.
"Terkait adanya rencana gugatan itu kami baru tahu dari teman-teman media dan tentunya kita hormati, karena itu merupakan hak setiap warga negara," kata Nofanda, Sabtu (10/5/2025).
Nofanda Prayuda mengaku hingga saat ini pihak Kejari Kotim masih belum menerima materi gugatan yang rencananya akan dilayangkan pihak Fadlian Noor beserta kuasa hukumnya.
Hal tersebut yang membuat Kejari Kotim masih belum bisa menyampaikan persiapan apa yang akan dilakukan kedepannya jika memang gugatan tersebut berhasil dilayangkan.
"Terkait materi gugatannya itu kan masih belum kita ketahui, jadi persiapannya tergantung materi gugatannya itu apa," bebernya.
Namun, jika gugatan praperadilan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Sampit dan materi gugatan sudah diterima oleh Kejati Kotim, pihaknya baru mempersiapkan langkah apa kedepannya yang akan dilakukan.
"Tergantung materi gugatan, kalo persiapan biasa-biasa aja seperti gugatan pada umumnya saja," imbuhnya.
Untuk diketahui, Fadlian Noor sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit tahun anggaran 2019-2022.
Ia sempat ditahan dan menjalani proses pengadilan. Namun, pada 18 Juli 2024, Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan Fadlian tidak terbukti bersalah.
Upaya kasasi Kejaksaan pun kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut pada 28 Februari 2025.
Meski divonis bebas, Fadlian merasa martabat dan hak-haknya telah dirampas selama proses hukum. (f1/sb)