seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Edarkan Arak Ilegal, Buruh di Arut Selatan Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 13-05-2025,   jam 09:38:32
Terduga pelaku pengedar arak ilegal yang diamankan pihak Polres Kobar. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar arak ilegal yang diamankan pihak Polres Kobar. (FOTO:POLISI)

SB, PANGKALAN BUN Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat mengamankan seorang pria berinisial RA (44), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), karena diduga memperjualbelikan minuman keras (miras) jenis arak secara ilegal.

RA yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada Sabtu pagi (10/5/2025) di kediamannya, setelah aktivitasnya meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan warga.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan, bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti miras.

“Ditemukan sebanyak 20 liter arak yang disimpan dalam karung, serta 15 liter arak lainnya dalam toples. Kami juga mengamankan satu pack plastik bening untuk kemasan, satu tempat minum, dan satu botol air mineral bekas yang digunakan sebagai penakar,” ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan menyimpan, memiliki, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal. Laporkan segera ke pihak berwajib jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Theodorus. (sb)