seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Penutupan Perusahaan oleh Ormas GRIB Jaya di Barsel Masuki Tahap Penyidikan

by Redaksi - Tanggal 13-05-2025,   jam 06:37:28
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra

SB, PALANGKA RAYA - Kasus penutupan salah satu perusahaan di Kabupaten Barito Selatan yang diduga dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya kini memasuki tahap penyedikan. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan keseriusannya dalam menangani peristiwa tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap Ketua GRIB Jaya untuk diperiksa sebagai saksi.

“Saat ini sudah dilakukan tahap penyidikan dan kepada ketua ormas GRIB Jaya itu kita sudah melakukan pemanggilan sebagai saksi. Dialokasikan waktunya yaitu untuk datang besok pukul 10.00 WIB,” ujar Nuredy dalam konferensi pers, Selasa (13/5/2025).

Ia juga menekankan harapan agar pihak yang dipanggil bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

“Kita harapkan yang bersangkutan untuk mematuhi hukum agar datang memberikan keterangan kepada penyidik,” lanjutnya.

Selain ketua ormas, tiga orang lainnya yang merupakan pengurus dan anggota GRIB Jaya juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Ada beberapa yang kita panggil, totalnya ada 4, yaitu ketua dan beberapa pengurus ataupun anggota ormas GRIB Jaya,” jelas Kombes Nuredy.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aksi ancaman terhadap perusahaan.

“Pasal pidananya yang saat ini dalam proses penyelidikan yaitu Pasal 35 ayat 1, yaitu dengan ancaman kekerasan melakukan sesuatu tindakan kepada pabrik atau perusahaan yang didatangi,” pungkasnya.

Polda Kalteng menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat mengganggu stabilitas usaha dan ketertiban umum. (sb)