seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polresta Palangka Raya Gerebek Pengedar Sabu, 15,06 Gram Diamankan

by Redaksi - Tanggal 14-05-2025,   jam 09:35:43
Terduga pelaku pengedar sabu bersama barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu bersama barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 Gg. Kenanga.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 15,06 gram yang disimpan dalam sebuah kotak merah di ruang tengah. Selain itu, turut diamankan alat isap, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone.

“Tersangka merupakan pria berusia 29 tahun yang tinggal di lokasi tersebut. Ia mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya,” ujar AKP Agung, Rabu (14/5/2025).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang,” tegasnya. (sb)