Polres Kobar ketika melaksanakan kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu. (FOTO:POLISI)
SB, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi selama periode Maret 2025 - Mei 2025. Pemusnahan ini dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) siang di Aula Satya Haprabu.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencapai 177,63 gram sabu, yang diamankan dari 15 orang tersangka.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, barang bukti narkotika ini didapatkan dari luar wilayah hukum Polres Kobar dan kemudian diedarkan secara eceran dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Narkotika tahun 2009.
Sebelum pemusnahan dilakukan, seluruh barang bukti narkotika diuji terlebih dahulu menggunakan alat tes untuk memastikan keaslian narkotika tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam larutan air yang dicampur dengan pembersih lantai hingga hancur.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkotika. Jika mengetahui atau menemukan informasi terkait tindak pidana narkotika, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini mencerminkan komitmen Polres Kobar dalam memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di wilayah hukum Polres Kobar,” pungkasnya. (sb)