Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial SL (46) yang kedapatan membawa sembilan paket sabu dengan total berat bruto 3,99 gram.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Rindang Banua setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan SL.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana pelaku.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, SL masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga Kota Palangka Raya dari bahaya narkoba,” tegas Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dedy Supriadi, Kamis (15/5/2025).
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (sb)