Konferensi pers yang digelar oleh Polda Kalteng, Jumat (16/5/2025). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Bertempat di Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, polisi setempat menggelar pengungkapan kasus pembunuhan yang diawali dari peristiwa penemuan mayat.
Seperti yang diketahui sebelumnya, jika masyarakat Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Senin pagi (12/5/2025) dihebohkan dengan insiden penemuan mayat.
Mayat itu merupakan jasad dari wanita cantik asal Kota Palangka Raya bernama Nurmaliza yang dibunuh secara tega oleh kekasihnya sendiri, pria berinisial AJ.
Kegiatan jumpa pers ini dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sangaji, serta ahli forensik dr Ricka Brilianty, Jumat (16/5/2025) pagi.
Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengungkapkan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah kafe di wilayah Kulon Progo.
“Peristiwa ini bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku pada 10 Mei 2025 disalah satu kos di Kota Palangka Raya, tempat keduanya tinggal bersama,” katanya kepada awak media.
Pertengkaran dipicu oleh rasa cemburu dari korban terhadap perilaku pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul, mencekik, dan membekap korban hingga tewas.
Mengetahui korban telah dalam keadaan meninggal dunia, tersangka kemudian membawa jasad kekasihnya itu untuk dibuangnya di tepi jalan pada malam harinya.
“Yang lebih tragis, korban diketahui sedang hamil empat bulan dengan janin berjenis kelamin laki-laki,” tegasnya.
Hal senada ditambahkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sangaji, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang dibentuk langsung oleh Dirreskrimum Polda Kalteng.
“Dalam waktu kurang dari dua hari, kami berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Menurut Iqbal, rangkaian kejadian berlangsung dari 9 hingga 12 Mei. Setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri ke Yogyakarta melalui Kota Banjarmasin menggunakan pesawat.
“Mobil yang digunakan pelaku untuk menuju bandara sudah kami sita. Jadi pelaku ini meninggalkan mobil tersebut di Bandara Syamsudin Noor,” tukasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Pol Erlan Munaji mengucapkan, jika proses penyidikan mendalam terhadap perkara ini masih terus berlanjut dilakukan oleh teman-teman penyidik.
“Sementara ini, tersangka kami sangkakan dengan Pasal 338 jo Pasa 351 ayat 3,” urainya.
Dari perkara ini, kepolisian berhasil menyita barang bukti berhaisl disita mobil avanza, ponsel, baju, celana dan anting berbahan logam.
“Mereka berdua ini berhubungan menjalin asmara dan sudah hamil. Kami masih mendalaminya. Kalau korban ini statusnya sebagai IRT, sedangkan tersangka adalah barista di salah satu kafe di Palangka Raya,” pungkasnya. (rk/sb)