seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Sei Kapar Ditangkap Polres Kapuas

by Redaksi - Tanggal 16-05-2025,   jam 05:50:09
Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial U (37), warga RT 003 Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap U dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kediamannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku U yang diketahui sebagai warga RT 003 Desa Sei Kapar, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ungkap Kapolres Polres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba, AKP Hengky Prasetyo.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,64 gram. Selain itu, turut disita sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, uang tunai sebesar Rp 450.000, sebuah handphone berwarna ungu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tanpa hak menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lk/sb)