Polres Seruyan ketika melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba. (FOTO:POLISI)
SB, KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti 13 paket sabu seberat 49,78 gram.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula Warta Tatag Trawang Tungga, pada Jumat (16/5/2025), dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, serta disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan para tersangka.
Iptu Dwi Tri Yanto menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba yang terjadi awal Mei 2025.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 5 Mei 2025, dengan dua tersangka yakni Hendri (alm) dan Fitri yang ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Rungau Raya.
Kasus kedua terjadi pada 8 Mei 2025, saat dua tersangka lainnya, yakni Alianur Rahmadani dan Ribut Wahyu Jati, berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Seruyan. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan kesehatan masyarakat,” tegas Iptu Dwi Tri Yanto.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai (karbol), lalu dibuang ke lubang tanah khusus. Metode ini dipilih sebagai langkah pencegahan dampak lingkungan dari zat berbahaya tersebut.
Polres Seruyan menegaskan akan terus melakukan tindakan preventif dan represif dalam upaya pemberantasan narkotika, serta mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba. (sb)