Terdakwa Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto ketika menjalani sidang putusan di PN Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sopir ekspedisi di Kalimantan Tengah, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (19/5/20 25), dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta turut menyembunyikan kematian korban.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ramdes usai pembacaan putusan.
Dalam fakta persidangan, Anton tidak hanya menembak korban hingga tewas, tetapi juga menggunakan narkotika jenis sabu saat menjalankan aksinya, dan mencuri mobil milik korban.
Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, menyatakan masih akan mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim. Ia tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Artinya kami mempelajari lagi isi putusan, apakah akan menerima atau tidak, mungkin kami akan mengambil upaya hukum,” kata Suriansyah Halim.
Menurut Suriansyah, pihaknya membutuhkan waktu untuk menelaah kembali seluruh proses persidangan sebelum menentukan langkah hukum yang akan diambil.
“Dalam garis besarnya dalam waktu tujuh hari, nanti kami baca lagi tuntutan, nanti tujuh hari ke depan baru secara pasti memastikan upaya hukumnya seperti apa,” lanjutnya.
Ia juga menilai hukuman penjara seumur hidup terlalu berat, meskipun Anton telah mengakui perbuatannya di persidangan.
“Kedua terkait masalah vonisnya, pada pokoknya Anton memang telah mengakui, cuma dari unsur atau dari fakta sidang yang sudah berjalan, kalau menurut saya hukuman seumur hidup itu terlalu berat. Kalau untuk seharusnya mungkin majelis hakim bisa lebih memutuskan. Tetapi jika seumur hidup itu tidak ada lagi kesempatan bagi Anton untuk bertemu dengan keluarga.” pungkasnya.
Brigadir Anton sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian setelah keterlibatannya dalam kasus ini terungkap. Tindakannya dianggap mencoreng institusi, terlebih karena dilakukan di bawah pengaruh narkoba.
Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga korban belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. (sb)