Tersangka SUK diamankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau bersama Personil Polsek Maliku di Perumahan Karyawan Abdeling 20 PT. Task 3 Kecamatan Cempaga Mulia Kabupaten Sampit, Senin (11/7/2022). FOTO : RESMOB POLRES PULANG PISAU
PULANG PISAU - Seorang pria berinisial SUK berhasil diamankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau, bersama Personil Polsek Maliku di Perumahan Karyawan Abdeling 20 PT. Task 3 Kecamatan Cempaga Mulia Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 18.22 WIB.
Diamankannya tersangka SUK, pasalnya diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor Jupiter Z Nopol KH 5047 JF milik korban SW (45).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin membenarkan telah diamankan tersangka SUK yang diduga melalukan tindak pidana penggelapan unit sepeda motor milik korban berinisial SW warga Jalan Jadi Mulya 2 RT 10 RW 02 Desa Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.
AKP Daspin menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira jam 12.00 WIB, di Jalan Jadi Mulya 2 RT 10 RW 02 Desa Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau. Saat itu tersangka SUK meminjam sepeda motor merk Jupiter Z Nopol KH 5047 JF milik korban, dengan alasan hendak mengambil uang ke Desa Mintin.
Namun, motor tersebut belum dikembalikan, dan nomor handphone tersangka tidak dapat dihubungi.
"Tersangka SUK tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polsek Maliku," ucap AKP Daspin.
Mendapatkan laporan tersebut, kata Daspin, polisi melakukan penyelidikan, dan keberadaan tersangka dapat diketahui berada di Perumahan Karyawan Abdeling 20 PT. Task 3 Kecamatan Cempaga Mulia Kabupaten Kotim.
"Saat ini pelaku bersama BB sudah kita amankan di Polres Pulang Pisau, guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (dm)