seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polda Kalteng Tetapkan Ketua Grib Jaya Tersangka

by Redaksi - Tanggal 22-05-2025,   jam 12:05:02
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (22/5/2025). Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (22/5/2025).

SB, PALANGKA RAYA – Kasus penyegelan perusahaan oleh organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah akhirnya memasuki babak baru.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah secara resmi telah menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng berinisial R sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap insiden penyegelan PT BAP di Kabupaten Barito Selatan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Aksi tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah anggota ormas GRIB Jaya, yang diketahui merupakan organisasi bentukan Rosario de Marshal alias Hercules.

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyampaikan, bahwa Ketua ormas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan memasuki kawasan perusahaan secara melawan hukum.

“Tersangka R, selaku Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah sudah kami tetapkan tersangka dalam perkara ini pada Selasa 20 Mei 2025 kemairn” ujar Nuredy didampingi Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (22/5/2025).

Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

“Karena peristiwa dilakukan secara berkelompok, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat dan Pasal 167 KUHP tentang ancaman kekerasan dan masuk secara memaksa ke dalam wilayah milik orang lain.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami seperti apa yang telah menjadi araha Bapak Kapolda Kalteng untuk menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme dan intimidasi terhadap dunia usaha maupun masyarakat,” pungkasnya. (rK/sb)