Dirreeskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra didampingi Kabidhumas Kombes Erlan Munaji. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah kembali menangkap lima orang pelaku utama kasus penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT AKPL di Kabupaten Seruyan.
Kelima orang ini diduga sebagai dalang intelektual di balik aksi penjarahan yang sebelumnya melibatkan puluhan orang dan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Setelah sebelumnya menetapkan 27 orang sebagai tersangka, kami kembali mengamankan lima orang lainnya sebagai aktor utama dalam kasus ini,” ungkap Dirreeskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025).
Didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, ia menjelaskan bahwa penangkapan kelima tersangka dilakukan pada Rabu malam (21/5/2025) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Kelimanya sempat berusaha melarikan diri ke Kalimantan Barat, namun tim kami berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut,” jelasnya.
Selain terlibat dalam pencurian buah sawit, para pelaku juga diketahui membawa senjata tajam dan merusak fasilitas pos jaga perusahaan saat menjalankan aksinya.
“Barang bukti yang kami amankan adalah sajam. Saat ini kami masih melakukan pendalam lebih lanjut lagi terhadap para tersangka yang baru diamankan tersebut,” pungkasnya. (sb)