Suriansyah Halim
SB, PALANGKA RAYA – Proses penyidikan terhadap Alvaro Jordan (23), tersangka pembunuhan wanita muda bernama Nurmaliza (29), masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik gabungan dari Polda Kalimantan Tengah dan Polres Pulang Pisau.
Saat ini, Alvaro dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) tentang tindak pidana pembunuhan.
Namun, peluang penambahan pasal masih terbuka lebar seiring dengan pendalaman pemeriksaan dan pengumpulan bukti tambahan.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim mengatakan, bahwa penyidik bisa menerapkan pasal lain jika ditemukan unsur tambahan dalam perkara tersebut.
“Pasal awal yang dikenakan tentu berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti sementara. Tapi apabila ditemukan unsur perencanaan, maka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana bisa dikenakan kepada tersangka,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Ia juga menegaskan, bahwa apabila dalam penyidikan terungkap bahwa pelaku mengambil barang milik korban, baik dengan tujuan menghilangkan jejak atau untuk kepentingan pribadi, maka pasal lain seperti Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian juga dapat ditambahkan.
“Semua itu tentunya harus berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kuat. Perlu pendalaman menyeluruh dari penyidik untuk memastikan adanya indikasi pasal tambahan,” tegasnya. (rk/sb)