Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji
SB, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani dan memberantas segala aksi kriminalitas yang terjadi di sektor perkebunan di wilayah hukum kerja.
Lima orang tersangka, termasuk dalang utama aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan perusakan fasilitas milik PT AKPL, berhasil diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, sebelumnya aparat kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam aksi penjarahan sawit di wilayah PT AKPL, yang kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng.
“Kemudian ada lima tersangka lainnya, yakni C alias L, DP, D, N alias A, dan YL. Tiga di antaranya, yaitu C, DP, dan YL yang merupakan otak di balik insiden tersebut,” katanya, Sabtu (24/5/2025).
Mereka diamankan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan. Berdasarkan penyelidikan awal, mereka tengah dalam upaya melarikan diri ke Kalimantan Barat.
Para pelaku ini diketahui membawa senjata tajam saat melakukan aksinya, termasuk merusak pos keamanan dan fasilitas milik perusahaan. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalteng.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri jaringan pelaku lainnya serta alur distribusi hasil sawit jarahan.
“Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjaga stabilitas keamanan di kawasan perkebunan sawit,” tegasnya. (rk/sb)