Petugas kepolisian ketika berada di lokasi kejadian. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Kebakaran melanda sebuah barak di Jalan Badak XVIII No 17, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Sabtu malam (24/5/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.
Barak milik Turiman (69) yang saat itu dihuni oleh seorang mahasiswi bernama Dian Tersa (22) mengalami kerusakan cukup parah dibagian dalam ruangan.
Kejadian bermula saat penghuni kembali ke barak dan mendapati meteran listrik dalam kondisi mati. Saat membuka pintu, ia melihat asap mengepul dan segera meminta pertolongan warga sekitar.
Mendengar teriakan tersebut, warga bersama pemilik barak langsung membantu memadamkan api. Upaya tersebut kemudian dibantu oleh petugas gabungan dari Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng, Pemadam Kota Palangka Raya, serta tim pemadam swadaya masyarakat. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.30 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp 15 juta. Beberapa barang yang terbakar di antaranya satu unit kipas angin, dua buah kasur kapuk, serta kabel dan colokan listrik yang kini dijadikan barang bukti.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kanit III SPKT Aipda Kodrat Sumaksono menyatakan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan cepat pascakejadian.
“Personel segera kami kerahkan untuk mengamankan TKP, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan dari para saksi. Situasi saat ini sudah aman dan kondusif,” ujar Aipda Kodrat.
Polisi juga telah menerima laporan resmi dari korban, mendata saksi, dan menyampaikan laporan kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut. Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. (sb)