H, terduga pelaku pengedar sabu di wi;ayah Baamang yang diringkus aparat kepolisian. (FOTO:POLISI)
SB, SAMPIT - Nasib seorang pria berinisial H (41) berakhir ditangan aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, usai bisnis busuknya berhasil terkuak.
Pria itu disinyalir telah melakukan bisnis gelap berupa peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, kuat dugaan tersangka ini adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,15 gram," kata AKP Suherman, Rabu (28/5/2025)
Dia menambahkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi berikut barang bukti yang ditemukan baik di badan maupun dari hasil penggeledahan di rumah pelaku," bebernya.
Selain itu petugas juga menemukan barang berupa Uang Tunai sebesar Rp900 ribu, 2 pack plastic klip dan 1 buah potongan sedotan warna putih yang mana seluruh barang tersebut ditemukan didalam 1 buah tas selempang warna hitam yang berada disamping pelaku. kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas AKP Suherman,” pungkasnya. (f1/sb)