Terduga pelaku yang ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Kobar. (FOTO:POLISI)
SB, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, satu tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka berinisial GR (42), yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, bahwa keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan warga, personel kami langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi pada Selasa (27/05/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,23 gram, yang disimpan tersangka di kantong celana sebelah kanan. Selain itu, diamankan juga satu unit handphone merek VIVO Y12 yang diduga digunakan dalam transaksi.
“Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, GR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kobar. Satresnarkoba akan terus melakukan langkah tegas untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” tandas AKBP Theodorus. (sb)