seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tim Gabungan Tangkap DPO Pembacokan Jaksa

by Redaksi - Tanggal 29-05-2025,   jam 12:17:20
Terpidana DPO pembacoka jaksa berhasil ditangkap oleh tim gabungan. (FOTO:KEJAGUNG) Terpidana DPO pembacoka jaksa berhasil ditangkap oleh tim gabungan. (FOTO:KEJAGUNG)

SB, SUMATERA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam 1 Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55) warga Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa. Ia ditangkap pada Rabu 28 Mei 2025 bertempat di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Edy Gofol merupakan seorang terpidana berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar mengatakan, Edy Godol ini melarikan diri setelah proses banding dan putusan langsung dikeluarkan DPO.

”Ditangkap kemarin oleh tim gabungan di Sumatera. Saat diamankan, Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan. Kemarin pun langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” terangnya.

Bahan Jaksa Agung dengan tegas meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Dan mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (sb/*)